Butuh Bantuan? Customer service Istana Agency siap melayani dan membantu Anda.
Bagi kalian kolektor buku, baik Reseller maupun Non-Reseller. Silahkan mampir buku dijamin original. Dan bisa juga bisa menerbitkan atau jasa percetakan.
Beranda » Agama » LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Stok:
Berat : 500 gram
Kondisi : Baru
Kategori : Agama
Dilihat : 4.279 kali
Ulasan : Belum ada ulasan
Hubungi kami secara langsung untuk pemesanan yang lebih cepat! QUICK ORDER
LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 102.000
Tentukan pilihan yang tersedia!
Rp 102.000
Produk Terkait LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Deskripsi LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Bagikan informasi tentang LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender kepada teman atau kerabat Anda.

Judul: LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Penulis: M. R. Rozikin, M. Pd.

Penerbit: UB Press

Tahun: 2017

Halaman: 274 Halaman

Ukuran: 18 x 26

Harga: Rp. 102.000 20% Rp. 81.600

Sinopsi:

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi.

Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir.

Sihaq hukumnya juga haram,  tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir.

Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Ulasan customer dinonaktifkan: LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini

Cek juga produk terbaru di toko online kami berikut ini:

Edisi Terbatas
OFF 20%
Menelusuri Jejak Rasa di Kaki Langit Gunungkidul: Brongkos Nglipar

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 64.000 Rp 80.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 64.000 Rp 80.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Pengantar Psikologi Komunikasi Bisnis

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 64.000 Rp 80.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 64.000 Rp 80.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Kerugian Konstitusional: Dinamika dan Penafsiran Legal Standing di Mahkamah Konstitusi

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 76.000 Rp 95.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 76.000 Rp 95.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Dialektika Zakat Profesi: Tinjauan Metodologis dari Fikih Klasik hingga Kontemporer

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 70.400 Rp 88.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 70.400 Rp 88.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
SIDEBAR