Dengan maraknya berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sehingga munculnya reaksi pro-kontra wacana pembubaran organisasi masyarakat sipil dari berbagai kalangan di tengah masyarakat. Bagaimana seharusnya penonaktifan dan pembubaran organisasi masyarakat sipil sebagai alat perlindungan,
penghormatan, dan pemenuhan negara terhadap hak-hak warga negara itu dapat dilakukan.
Karena itu, pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak dilakukan oleh pemerintah, tetapi melalui proses peradilan. Proses peradilan yang dinilai berkompeten untuk memutuskan pembekuan dan
pembubaran adalah Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan fungsinya menafsirkan dan menjaga konstitusi. Dimana kemerde kaan berserikat tersebut merupakan hak warga Negara yang diatur di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perwujudan dari hak asasi manusia.
Ulasan customer dinonaktifkan: Legalitas Pembubaran Ormas
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini