Butuh Bantuan? Customer service Istana Agency siap melayani dan membantu Anda.
Bagi kalian kolektor buku, baik Reseller maupun Non-Reseller. Silahkan mampir buku dijamin original. Dan bisa juga bisa menerbitkan atau jasa percetakan.
Beranda » Ilmu Politik & Hukum » Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Kode: Mandar Maju Stok: Tersedia 3 pcs
OFF 20%
Berat : 400 gram
Kondisi : Baru
Kategori : Ilmu Politik & Hukum
Dilihat : 1.063 kali
Ulasan : Belum ada ulasan
Hubungi kami secara langsung untuk pemesanan yang lebih cepat! QUICK ORDER
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 50.400 Rp 63.000
Tersedia / Mandar Maju
Tentukan pilihan yang tersedia!
Sebelum Rp 63.000
Rp 50.400
(OFF 20%) Hemat Rp 12.600
Produk Terkait Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Deskripsi Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Bagikan informasi tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek kepada teman atau kerabat Anda.

Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Penulis: Syahrul Machmud, S.H.,M.H.

Penerbit: Mandar Maju

Tahun: Cet. ke-1, 2008

ISBN: 979-538-328-0

Tebal: ix + 374 Hal

Ukuran: 14.5 x 21 Cm

Harga: Rp. 63.000 20% Rp. 50.400

Sinopsis:

Daftar Isi:

Kata pengantar
Daftar isi

BAB I PENDAHULUAM
A. Ruang lingkup hukum kedokteran atau hukum kesehatan
B. Makna medikal malpraktek
C. Profesi kedokteran atau kedokteran gigi

BAB II HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DAN PASIEN
A. Asas-asas hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum dokter atau dokter gigi dengan pasien
B. Hubungan vertikal paternalistik dan hubungan horizontal kontraktual
C. Masuk ruang lingkup hukum keperdataan
C1. Perikatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien
C2. Tuntutan hukum pasien atas tindakan medis dokter atau dokter gigi
1. Wanprestasi atau ingkar janji
2. Perbuatan melawan hukum
D. Informed concent
E. Kewajiban dan hak dokter atau dokter gigi dalam pelayanan kesehatan
F. Kewajiban dan hak pasien atas transaksi terapeutik
G. Rahasia kedokteran
H. Kekhususan transaksi terapeutik

BAB III PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT & DOKTER
A. Rumah sakit sebagai badan hukum dapat dipertanggungjawabkan
B. Tanggung jawab dokter atau dokter gigi
C. Tanggung jawab dokter atas pekerjaan perawat
D. Rekam medis (Medical Record)
E. Komite medis dan audit medis
1. Komite medis
2. Audit medis

BAB IV PERBEDAAN MALPRAKTEK DENGAN RESIKO MEDIS
A. Profesionalisme dokter atau dokter gigi
A1. Etika profesi kedokteran atau dokter gigi
A2. Standar profesi medis
A3. Standar pelayanan medis atau kesehatan
A4. Standar operasional prosedur (SOP)
B. Malpraktek dokter atau dokter gigi
C. Resiko medis dokter atau dokter gigi
D. Beberapa hal yang dapat membebaskan dokter atau dokter gigi dari tuntutan hukum

BAB V PENEGAKAN HUKUM
A. Makna penegakan hukum dalam penanganan kasus medikal malpraktek
B. Penegakan hukum administrasi
C. Penegakan hukum perdata
C1. Tuntutan atau gugatan berdasarkan wanprestasi
C2. Tuntutan atau gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum
D. Penegakan hukum pidana
D1. KUHP sebagai hukum umum (Lex General)
D2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan
D3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
E. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana
F. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Indonesia
G. Penggabungan gugatan ganti kerugian pada Hukum Pidana

BAB VI PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

Lampiran :

Lampiran 1

    • – Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Lampiran 2

    • – Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi

Lampiran 3

    • – Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi

Lampiran 4

    • – Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Lampiran 5

    • – Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 434/Men.Kes/SK/X/1983 tentang Berlakunya Kode etik Keodkteran Indonesia bagi Para Dokter Di Indonesia

Lampiran 6

    – Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik

Ulasan customer dinonaktifkan: Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini

Cek juga produk terbaru di toko online kami berikut ini:

Edisi Terbatas
Jual Putus Karya Arsitektur Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 60.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 60.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Pendidikan Perdamaian dan Antikekerasan di Sekolah: Membangun Budaya Damai melalui Pendekatan Whole-School

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 80.000 Rp 100.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 80.000 Rp 100.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Manajemen Mutu Terpadu

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 60.000 Rp 75.000
Pre Order / Istana Agency
Rp 60.000 Rp 75.000
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
OFF 20%
Matematika Ekonomi dan Bisnis (Teori, Aplikasi, dan Studi Kasus)

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 116.000 Rp 145.000
Tersedia
Rp 116.000 Rp 145.000
Stok: Tersedia
SIDEBAR