Bagikan informasi tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek kepada teman atau kerabat Anda.
Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek
Penulis: Syahrul Machmud, S.H.,M.H.
Penerbit: Mandar Maju
Tahun: Cet. ke-1, 2008
ISBN: 979-538-328-0
Tebal: ix + 374 Hal
Ukuran: 14.5 x 21 Cm
Harga: Rp. 63.000 20% Rp. 50.400
Sinopsis:
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAM
A. Ruang lingkup hukum kedokteran atau hukum kesehatan
B. Makna medikal malpraktek
C. Profesi kedokteran atau kedokteran gigi
BAB II HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DAN PASIEN
A. Asas-asas hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum dokter atau dokter gigi dengan pasien
B. Hubungan vertikal paternalistik dan hubungan horizontal kontraktual
C. Masuk ruang lingkup hukum keperdataan
C1. Perikatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien
C2. Tuntutan hukum pasien atas tindakan medis dokter atau dokter gigi
1. Wanprestasi atau ingkar janji
2. Perbuatan melawan hukum
D. Informed concent
E. Kewajiban dan hak dokter atau dokter gigi dalam pelayanan kesehatan
F. Kewajiban dan hak pasien atas transaksi terapeutik
G. Rahasia kedokteran
H. Kekhususan transaksi terapeutik
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT & DOKTER
A. Rumah sakit sebagai badan hukum dapat dipertanggungjawabkan
B. Tanggung jawab dokter atau dokter gigi
C. Tanggung jawab dokter atas pekerjaan perawat
D. Rekam medis (Medical Record)
E. Komite medis dan audit medis
1. Komite medis
2. Audit medis
BAB IV PERBEDAAN MALPRAKTEK DENGAN RESIKO MEDIS
A. Profesionalisme dokter atau dokter gigi
A1. Etika profesi kedokteran atau dokter gigi
A2. Standar profesi medis
A3. Standar pelayanan medis atau kesehatan
A4. Standar operasional prosedur (SOP)
B. Malpraktek dokter atau dokter gigi
C. Resiko medis dokter atau dokter gigi
D. Beberapa hal yang dapat membebaskan dokter atau dokter gigi dari tuntutan hukum
BAB V PENEGAKAN HUKUM
A. Makna penegakan hukum dalam penanganan kasus medikal malpraktek
B. Penegakan hukum administrasi
C. Penegakan hukum perdata
C1. Tuntutan atau gugatan berdasarkan wanprestasi
C2. Tuntutan atau gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum
D. Penegakan hukum pidana
D1. KUHP sebagai hukum umum (Lex General)
D2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kesehatan
D3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
E. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana
F. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Indonesia
G. Penggabungan gugatan ganti kerugian pada Hukum Pidana
BAB VI PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Lampiran :
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Lampiran 6
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Ulasan customer dinonaktifkan: Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini