Bagikan informasi tentang Jual Putus Karya Arsitektur Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kepada teman atau kerabat Anda.
Judul: Jual Putus Karya Arsitektur Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Penulis: Jessica Carol Lee; Ellora Sukardi
Penerbit: Istana Agency
Tahun: 2026
ISBN: Proses Pengajuan
Tebal: viii + 83 Hal
Ukuran: 14,8 x 21 Cm
Harga: Rp. 60.000
Sinopsis:
Fenomena duplikasi desain perumahan di Indonesia semakin marak seiring pertumbuhan industri properti dan kebutuhan hunian. Di balik kemajuan ini, muncul persoalan pelindungan hak cipta arsitek, terutama saat kerja sama dilakukan lewat mekanisme jual putus. Meskipun praktis secara bisnis, mekanisme ini sering membuat arsitek kehilangan hak ekonomi dan menghadapi resiko hilangnya hak moral atas karyanya.
Buku ini mengulas dasar hukum Hak Cipta dalam UU Hak Cipta, karakter karya arsitektur, dan ketiadaan karya arsitektur dalam Pasal 18 soal jual putus. Dilengkapi analisis lapangan, buku mengungkap celah hukum, duplikasi desain, dan lemahnya perlindungan arsitek. Ditawarkan solusi penerapan lisensi yang adil dan revisi regulasi untuk perlindungan ekonomi dan moral optimal. Buku ini penting bagi arsitek, mahasiswa hukum, dan praktisi yang ingin memahami hubungan kreativitas arsitektur dan hukum di Indonesia.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Rp 60.000 *Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Rp 80.000 Rp 100.000 *Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Rp 60.000 Rp 75.000 *Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Rp 116.000 Rp 145.000
Ulasan customer dinonaktifkan: Jual Putus Karya Arsitektur Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini