Bagikan informasi tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia kepada teman atau kerabat Anda.
Judul: Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Penulis : Abidir Rahman, S.E., MH; Prof. Dr. Jalaluddin, M.Hum; Dr. Hayatun Na’imah, M.Hum
Penerbit : Istana Agency
Tahun: 2024
ISBN: 978-623-8242-59-7
Tebal : xii + 129 Hal
Ukuran: 15,5 x 23 Cm
Harga: Rp. 67.500 Disk 20% Rp. 54.000
Sinopsis:
Dengan hadirnya buku ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK sudah berjalan secara efektif dan memenuhi indikator tolak ukur dalam pelaksanaan efektivitas hukum sebagaimana teori Effectiveness of Law Professor Anthony Allott yaitu a) preventif, b) curative, dan c) facilitative. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK menjadi payung hukum bagi OJK dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melaksanakan edukasi dan literasi, memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam menggunakan produk/jasa keuangan dan menjadi landasan bagi OJK untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara adil.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Ulasan customer dinonaktifkan: Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini