Butuh Bantuan? Customer service Istana Agency siap melayani dan membantu Anda.
Bagi kalian kolektor buku, baik Reseller maupun Non-Reseller. Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadhan, ISTANA AGENCY mengadakan Promo Special lebih dari 500 judul buku hadir dengan DISKON 40-50%!! Jangan Sampai Ketinggalan, Promo Special tanggal 9 April 2020 s.d 9 Mei 2020
Beranda » Ekonomi & Administrasi » Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Kode: Istana Agency Stok: Pre Order
Edisi Terbatas
OFF 20%
Berat:300 gram
Kondisi: Baru
Kategori: Ekonomi & Administrasi, Ilmu Politik & Hukum
Dilihat: 40 kali
Ulasan: Belum ada ulasan
Hubungi kami secara langsung untuk pemesanan yang lebih cepat! QUICK ORDER
Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 54.000 Rp 67.500
Pre Order / Istana Agency
Tentukan pilihan yang tersedia!
Sebelum Rp 67.500
Rp 54.000
(OFF 20%) Hemat Rp 13.500

*Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.

Produk Terkait Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Deskripsi Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Bagikan informasi tentang Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia kepada teman atau kerabat Anda.

Judul: Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Penulis : Abidir Rahman, S.E., MH; Prof. Dr. Jalaluddin, M.Hum; Dr. Hayatun Na’imah, M.Hum

Penerbit : Istana Agency

Tahun: 2024

ISBN: 978-623-8242-59-7

Tebal : xii + 129 Hal

Ukuran: 15,5 x 23 Cm

Harga: Rp. 67.500 Disk 20% Rp. 54.000

Sinopsis:

Dengan hadirnya buku ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK sudah berjalan secara efektif dan memenuhi indikator tolak ukur dalam pelaksanaan efektivitas hukum sebagaimana teori Effectiveness of Law Professor Anthony Allott yaitu a) preventif,  b) curative, dan c) facilitative. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK menjadi payung hukum bagi OJK dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melaksanakan edukasi dan literasi, memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam menggunakan produk/jasa keuangan dan menjadi landasan bagi OJK untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara adil.

Ulasan customer dinonaktifkan: Hukum Perlindungan Konsumen dan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini

Cek juga produk terbaru di toko online kami berikut ini:

Edisi Terbatas
OFF 20%
Hukum Pembiayaan Setoran Awal Haji

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 41.200 Rp 51.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 41.200 Rp 51.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Perkembangan Pengaturan Syarat Kerja Melalui Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama Di Era Digitalisasi

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 100.400 Rp 125.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 100.400 Rp 125.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
POWER CUBE; Diskursus & Analisa Tentang Kekuasaan

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 84.400 Rp 105.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 84.400 Rp 105.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
EKLEKTISISME VIA MEDSOS; Merebut Ruang Publik dengan Narasi Positif

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 57.200 Rp 71.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 57.200 Rp 71.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
SIDEBAR