Bagikan informasi tentang Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta kepada teman atau kerabat Anda.
Judul: Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta
Penulis: Dr. Sjaifurrahman, SH., MH.
Penerbit: Mandar Maju
Tahun: 2011
Halaman: xiii + 299 Halaman
Ukuran: 14 x 21
Harga: Rp. 58.000 20% Rp. 46.400
Sinopsis:
Daftar isi:
Kata Sambutan|v
Kata Pengantar|vii
Daftar Isi|xi
BAB I PENDAHULUAN|1
BAB II ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM
PEMBUATAN AKTA YANG CACAT HUKUM|53
2.1 Pejabat Umum|53
2.2 Notaris Sebagai Pejabat Umum|61
2.2.1 Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris|67
2.2.2 Perpanjangan Masa Jabatan Notaris|76
2.2.3 Kewenangan, Kewajiban dan Larangan Notaris|77
2.2.4 Tempat Kedudukan, Formasi dan Wilayah Jabatan
Notaris|97
2.3 Akta Otentik dan Akta Dibawah tangan|99
2.4 Bentuk dan Fungsi Akta Notaris|110
2.5 Kekuatan Pembuktian Akta Notaris|115
2.5.1 Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht) |116
2.5.2 Kekuatan Pembuktian Formil (formele bewijskracht)
|116
2.5.3 Kekuatan Pembuktian Material (materiele bewijskracht)
|117
2.6 Degradasi Kekuatan Bukti dan Kebatalan Akta Notaris|119
2.7 Sebab Degradasi Kekuatan Bukti dan Batalnya Akta
Notaris|122
2.7.1 Sebab Pasal 1869 KUH Perdata|127
2.7.2 Sebab Pasal 1320 KUH Perdata|130
a. Tentang Kesepakatan|134
b. Kecakapan untuk membuat perjanjian|137
c. Suatu hal tertentu|140
d. Causa yang diperbolehkan|143
2.7.3 Sebab Pasal 84 UUJN|143
a. Pelanggaran Notaris terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN|144
b. Pelanggaran Notaris terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf k UUJN|145
c. Pelanggaran Notaris terhadap Pasal 44 UUJN|148
d. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 48 UUJN|149
e. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 49 UUJN|150
f. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 50 UUJN|150
g. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 51 UUJN|151
h. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 41 UUJN|154
i. Pelanggaran Notaris terhadap ketentuan Pasal 52 UUJN|158
2.7.4 Sebab Ketidakcakapan Bertindak|158
2.7.5 Sebab Ketidakwenangan Bertindak|163
2.7.6 Sebab Cacat Kehendak|165
2.7.7 Sebab Bentuk Perjanjian|168
2.7.8 Sebab Bertentangan Dengan Undang-Undang|170
2.7.9 Sebab Bertentangan Dengan Ketertiban Umum dan
Kesusilaan|172
2.8 Tanggung jawab Notaris atas Akta yang Cacat Hukum|173
2.9 Perbuatan Melanggar Hukum Onrechtmatige daad |179
2.10 Wanprestasi Notaris|187
BAB III BATAS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS|192
3.1. Sanksi Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Notaris|194
3.1.1 Aspek Tanggung gugat Keperdataan|195
3.1.2 Aspek Tanggung jawab Administratif|198
3.1.3 Aspek Tanggung jawab Pidana|207
3.2. Kepailitan Notaris Sebagai Dasar Pemberhentian Jabatan
Notaris|222
BAB IV PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM
MELAKSANAKAN TUGAS JABATANNYA|228
4.1. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan UUJN|228
4.1.1. Prosedur Khusus dalam Penegakan Hukum Terhadap Notaris|233
4.1.2. Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Bagi Notaris,
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris|236
4.1.3. Ruang Lingkup Persetujuan Majelis Pengawas Daerah|238
4.1.4. Kriteria Persetujuan atau Penolakan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Berdasarkan Pasal 66 UUJN|242
4.1.5. Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Merupakan Produk Hukum Tata Usaha Negara|245
4.1.6. Upaya Hukum Notaris Terhadap Keputusan Majelis Pengawas Daerah Atas Persetujuan Pemeriksaan Notaris|247
4.2. Hak Ingkar Notaris|251
4.2.1. Hak Ingkar Notaris Merupakan Kewajiban|252
4.2.2. Jangkauan Hak Ingkar Notaris|256
4.2.3. Pelaksanaan Hak Ingkar oleh Notaris|259
4.3. Lembaga Pengawas Notaris|261
4.3.1. Dewan Kehormatan|263
4.3.2. Majelis Pengawas Notaris|268
4.3.2.1. Kewenangan dan Kewajiban Majelis Pengawas Notaris|272
4.3.2.2. Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah|275
4.3.2.3. Pemeriksaan Terhadap Notaris Atas Laporan Masyarakat|277
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Ulasan customer dinonaktifkan: Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini