Bagikan informasi tentang Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Penyelenggara Pemerintah Daerah kepada teman atau kerabat Anda.
Judul: Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Penyelenggara Pemerintah Daerah
Penulis : Dr. Syukron Abdul Kadir, S.H., M.H.
Penerbit : Istana Agency
Tahun: 2024
ISBN: 978-623-8242-82-5
Tebal : x + 93 Hal
Ukuran: 15,5 x 23 Cm
Harga: Rp. 51.500 Disk 20% Rp. 41.200
Sinopsis:
Kepala daerah merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Secara administrative Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan setiap daerah Provinsi dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, namun kecuali segala urusan pemerintahan yang diatur oleh undang-undang yang menjadi bagian dari urusan pemerintah pusat.
Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang dan pemerintahan daerah mengatur sendiri urusan pemerintahanya. Pemberian Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah, diberikan kepada daerah provinsi, dan provinsi terpecah lagi yaitu wilayah Kabupaten atau Kota, masing-masing daerah memiliki pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah yang dipimpin oleh pemerintah daerah, Gubernur pada tingkatan Provinsi, Kabupaten atau Kota dipimpin oleh Bupati atau Walikota, Kepala daerah tersebutlah yang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak lepas dari lembaga pengawas (legislatif) di tingkat daerah tersebut, sehingga peran penting pengawasan di pegang langsung oleh DPRD Provinsi untuk melakukan tugas, fungsi, dan wewenang pada daerah tersebut yang dipimpin oleh Gubernur. Begitu pula dengan DPRD Kabupaten/Kota yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang pada daerah tersebut yang dipimpin oleh Bupati/Walikota.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Ulasan customer dinonaktifkan: Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Penyelenggara Pemerintah Daerah
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini