Butuh Bantuan? Customer service Istana Agency siap melayani dan membantu Anda.
Bagi kalian kolektor buku, baik Reseller maupun Non-Reseller. Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadhan, ISTANA AGENCY mengadakan Promo Special lebih dari 500 judul buku hadir dengan DISKON 40-50%!! Jangan Sampai Ketinggalan, Promo Special tanggal 9 April 2020 s.d 9 Mei 2020
Beranda » Ilmu Kedokteran & Kesehatan » Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

Stok:
Berat:500 gram
Kondisi: Baru
Kategori: Ilmu Kedokteran & Kesehatan, Ilmu Politik & Hukum
Dilihat: 2.636 kali
Ulasan: Belum ada ulasan
Hubungi kami secara langsung untuk pemesanan yang lebih cepat! QUICK ORDER
Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

*Harga Hubungi CS
Tentukan pilihan yang tersedia!
INFO HARGA
Silahkan menghubungi kontak kami untuk mendapatkan informasi harga produk ini.
Produk Terkait Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

Deskripsi Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

Bagikan informasi tentang Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia kepada teman atau kerabat Anda.

Judul: Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

Penulis: Dr. H. Sutarno, dr. Sp. THT., SH., MH.

Penerbit: Setara Press

Tahun: 2014

Halaman: ix + 236 halaman

Ukuran: 15 x 23

Harga: Rp. 80.000 20% Rp. 64.000

Sinopsis:

Dengan pengaturan secara jelas mengenai hak untuk hidup dalam UUD 1945, muncul pertanyaan mendasar mengenai apakah hak untuk mati juga diperbolehkan. Tentu, jawaban ini bagi masyarakat di Indonesia menjadi hal yang janggal. Sebab, hak untuk mati itu sama artinya dengan bunuh diri, dan secara agama, bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang, sehingga hak untuk mati tentu saja tidak diperbolehkan.

Kelahiran dan kematian merupakan hak prerogatif Tuhan dan bukan hak manusia. Akan tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pada kasus eutanasia, seorang dokter dihadapkan pada dua pilihan yang sangat berat. Disatu sisi dokter dalam menjalankan tugas profesi dituntut untuk terus mengusahakan kesembuhan pada pasiennya, namun di sisi yang lain, pada saat penyakit pasien sudah tidak dapat disembuhkan dan dengan pertimbangan banyak hal kemudian dilaksanakan eutanasia, baik aktif maupun pasif. Praktik eutanasia tersebut kemudian dapat menyeret dokter kedalam masalah pidana. Itulah kira-kira yang menjadi dasar kegelisahan penulis.

Ulasan customer dinonaktifkan: Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia

Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini

Cek juga produk terbaru di toko online kami berikut ini:

Edisi Terbatas
OFF 20%
Hukum Pembiayaan Setoran Awal Haji

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 41.200 Rp 51.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 41.200 Rp 51.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
Perkembangan Pengaturan Syarat Kerja Melalui Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama Di Era Digitalisasi

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 100.400 Rp 125.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 100.400 Rp 125.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
POWER CUBE; Diskursus & Analisa Tentang Kekuasaan

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 84.400 Rp 105.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 84.400 Rp 105.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
Edisi Terbatas
OFF 20%
EKLEKTISISME VIA MEDSOS; Merebut Ruang Publik dengan Narasi Positif

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 55.600 Rp 69.500
Pre Order / Istana Agency
Rp 55.600 Rp 69.500
Stok: Pre Order
Kode: Istana Agency
SIDEBAR